Proses meminta penghapusan data kendaraan cukup mudah.
Pertama, foto kendaraan yang hendak dihapus.
Sertakan BPKB dan STNK kendaraan.
"Terakhir buat pernyataan minta dihapus, nanti petugas akan membantu untuk melakukan penghapusan," jelasnya.
Dengan prosedur ini semuanya terdata.
"Dan tidak tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Brigjen Yusri.
Yusri menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus secara otomatis oleh petugas.
Kendaraan dihapus apabila STNK-nya mati yang lima tahun.
"Kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, Akan hilang dari data Electronic Registrasi Dan Identification (ERI).
Jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi?
"Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” ungkap Yusri.