GridOto.com- Kendaraan yang hancur akibat kecelakaan atau hilang dicuri jika tak dihapus datanya tetap harus membayar pajak kendaraan.
Pajak kendaraan ini harus terus dibayar tiap tahunnya meskipun mobil atau motor sobat sudah tidak dipakai lagi.
Apa penyebabnya? Karena data kendaraan belum dihapus.
Nah, untuk menghindari membayar pajak kendaraan terhadap kendaraan yang hancur atau luluh lantak akibat kecelakaan, bisa dilakukan dengan penghapusan data.
Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri mengatakan penghapusan data kendaraan dimungkinkan sesuai aturan undang-undang.
"Pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan," tegas Brigjen Yusri Yunus.
Pada ayat ke-2, dinyatakan permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus.
"Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Yusri.
Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak.
Baca Juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Data Bakal STNK Dihapus, ITW Beri Komentar Begini
"Pemilik kendaraan dapat datang ke samsat minta penghapusan," bilangnya.