Perlu diketahui, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi belum bisa menetapkan EH sebagai tersangka.
Hal ini dikarenakan perlu adanya pemeriksaan terhadap Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh EH.
Kalau misal bukti-buktinya sudah terkumpul maka EH bisa saja dijerat sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
"Terancam dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) yakni kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkas Jajat.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Xpander Maut di Sukabumi, Hasil Ramp Check Ungkap Fakta Tak Sesuai Pengakuan Pengemudi.