Sebagai langka preverentif, Sudaryatmo juga menyarankan konsumen untuk selalu mengambil struk pembayaran setiap melakukan transaksi di gerbang tol.
Tujuannya agar konsumen mempunyai bukti kuat, apabila sewaktu-waktu kejadian serupa kembali terulang.
"Kalau tarif yang dibayar enggak sesuai, konsumen jangan diam, bisa upload di media sosial, adukan ke YLKI, BPJT (Badang Pengatur Jalan Tol) dan lain-lain," tuturnya.
Ia juga menilai, BPJT harus berkomitmen dan bertanggung jawab atas kesalahan yang menimpa konsumen ini.
"BPJT harus bisa memastikan bahwa apa yang dibayar konsumen itu sesuai kategori. Kemudian, kalau ada kesalahan ya harus dikembalikan uang selisihnya," tukasnya.
Sebelumnya, PT Jakarta Tollroad Development (JDT) Jaya Pratama telah memberikan respons atas kejadian ini.
Menurutnya, pengelola telah melakukan kroscek dan melakukan pengembalian selisih uang ke dua pengemudi mobil yang merasa dirugikan.
Kesalahan tersebut diklaim karena faktor ketidak sengajaan dan masalah sistem.
"Untuk itu kami selaku pengelola Jalan Tol Ruas Kelapa Gading-Pulo Gebang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jalan. Kejadian tersebut tidak ada unsur kesengajaan dari pihak kami, tetapi karena adanya kegagalan penggolongan oleh sistem akibat terlalu sensitifnya sensor golongan," terang JTD Jaya Pratama.
Lebih lanjut, JTD Jaya Pratama akan melakukan peningkatan sistem demi menghindari kejadian serupa terulang.
"Untuk mengantisipasi kejadian yang serupa, kami akan meningkatkan keandalan sistem peralatan transaksi dan SOP (Standard Operating Procedure) penanganan yang lebih cepat," ungkapnya.