Adapun untuk RVP dari Pertalite baik sebelum kenaikan harga maupun sekarang masih dalam batasan yang diizinkan.
"Sekarang hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) masih dalam batasan yang diizinkan, yakni dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal)," kata Irto.
Irto menambahkan proses penguapan memang dapat terjadi lebih cepat jika temperatur penyimpangan BBM meningkat.
Secara spesifikasinya batasan maksimum penguapan atau yang dikenal dengan istilah destilasi dari Pertalite sebesar 10 persen dan dibatasi maksimal 74 derajat Celcius.
"Secara umum Pertalite ada di suhu 50 derajat Celcius yang artinya pada suhu tadi, Pertalite sudah bisa menguap hingga 10 persen dan akan semakin tinggi tingkat penguapannya kalau terperatur semakin tinggi," paparnya.
Terlepas dari kabar tersebut, Irto menyampaikan kalau Pertamina melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop berkomitmen untuk menyalurkan produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi.
Tentunya dengan komitmen ini, Pertamina tak akan menyalurkan BBM yang tidak sesuai spesifikasi karena sudah adanya kontrol kualitas atau QC (Quality Control).
Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, konsumen diimbau untuk melakukan pembelian BBM di SPBU atau Pertashop sehingga BBM yang diterima jelas terjamin kualitas dan keamanannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Pertamina soal Pertalite Disebut Kian Boros sejak Harganya Naik.