GridOto.com - Penghentian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar diketahui terjadi di SPBU Jalan Poros Enrekang-Makale, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan untuk sementara waktu.
Adapun penghentian penyaluran Solar ini dilakukan lantaran SPBU ini terbukti melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pertamina.
Kabar penghentian penyaluran Solar di SPBU tersebut juga dibenarkan oleh Senior Supervisor Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan.
Menurutnya penghentian penyaluran BBM Solar tersebut bakal terus dilakukan selama sebulan, tepatnya pada periode 15 September-14 Oktober 2022.
"Jadi kami tahan dulu menyupali Solar ke SPBU bernomor 74.917.01 karena mereka kedapatan melakukan pengisian berulang-ulang dengan mobil yang sama," jelas Taufik dikutip dari Tribun-timur.com, Senin (19/09/2022).
Lanjut menurut Taufik, kegiatan transaksi yang dilakukan di SPBU tersebut dipantau melalui sistem yang bisa dikontrol setiap harinya.
Apabila SPBU di Jalan Poros Enrekan-Makale ini melakukan kecurangan berulang kali, maka Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan ikut turun tangan memberikan sanksi.
"Kalau sudah mengkhawatirkan dan sampai ke ranah pidanah, maka kami tak segan-segan untuk melakukan pemutusan hubungan kontrak," imbuhnya.
Ia menuturkan, berdasarkan aturan yang sudah berlaku, volume pengisian Solar per harinya dibatasi berdasarkan jenis kendaraannya.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Mesin Diesel Commonrail Jangan Downgrade Bahan Bakar
Baca Juga: Toyota Kijang Innova Generasi Terbaru Terancam Stop Varian Diesel Karena Kurang Peminat?
Mulai dari kendaraan roda enam yang volume pengisian Solar hariannya dibatasi 200 liter.
Kemudian untuk kendaraan roda empat yang merupakan angkutan umum, boleh mengisi Solar sebanyak 80 liter per harinya.
"Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang merupakan kendaraan pribadi dibatasi pengisiannya sebanyak 6 liter per hari," papar Taufik.
Ia menegaskan, kalau ada kendaraan yang ketahuan mengisi lebih dari kententuan yang diberlakukan dan dilakukan secara berulang maka Pertamina bisa memberikan sanksi tegas.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ketahuan Curang, Pertamina Sanksi SPBU Kalosi Enrekang, Ini Pelanggaran yang Dilakukan.