Baca Juga: Toyota Kijang Innova Generasi Terbaru Terancam Stop Varian Diesel Karena Kurang Peminat?
Mulai dari kendaraan roda enam yang volume pengisian Solar hariannya dibatasi 200 liter.
Kemudian untuk kendaraan roda empat yang merupakan angkutan umum, boleh mengisi Solar sebanyak 80 liter per harinya.
"Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang merupakan kendaraan pribadi dibatasi pengisiannya sebanyak 6 liter per hari," papar Taufik.
Ia menegaskan, kalau ada kendaraan yang ketahuan mengisi lebih dari kententuan yang diberlakukan dan dilakukan secara berulang maka Pertamina bisa memberikan sanksi tegas.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ketahuan Curang, Pertamina Sanksi SPBU Kalosi Enrekang, Ini Pelanggaran yang Dilakukan.