Ada Pemutihan Pajak di DKI Jakarta, Catat Cuma Sampai Tanggal Segini

M. Adam Samudra - Kamis, 15 September 2022 | 11:16 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (M. Adam Samudra - )

Sebelum masuk ke tahapan, cara dan langkah, kamu wajib mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk ikut pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

- Siapkan STNK Asli

- Siapkan E-KTP Asli

- Siapkan SKKP/SKPD Terakhir

- Siapkan BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

- Siapkan bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Cara Mengikuti Pemutihan pajak kedaraan 

Ketika kamu sudah melengkapi persyaratannya maka selanjutnya kamu harus tahu cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 berikut ini.

- Pertama, Kamu sebagai wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan diharuskan untuk melengkapi persyaratan dan dokumen penting dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

- Kedua, pemohon segera datangi Samsat dan dapatkan formulirnya dengan mengunjungi loket pendaftaran.

- Ketiga, pemohon wajibkan untuk melakukan cek fisik kendaran yang akan kamu bayarkan. Syarat satu ini khusus pembayaran pajak 5 tahun dan ganti plat.

- Kempat, kalian bisa datangi loket progresif dan mengecek kelengkapan data pemilik kendaraan.

- Kelima, jika sudah lengkap maka teman-teman bisa menyerahkan semua data dan persyaratan ke loket pendaftaran.

- Keenam, petugas pajak akan menghitung besaran pajak PKB, TNKB dan SWDKLLJ melalui pencetakan NPPKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat).

- Ketujuh, pemohon dapat melakukan  pembayaran di loket yang disediakan.

- Kedelapan, pemohon dapat ambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK (khusus pajak 5 tahunan) atau STNK yang telah disahkan (daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.