Praktik Penjualan Solar Oplosan Mulai Terungkap di Kota Bengkulu, Para Pelaku Ngaku Bisa Dapat Untung Rp 3.000-Rp 5.000 Per Liter

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 11 September 2022 | 18:00 WIB

Praktik penjualan Solar oplosan mulai terungkap di Kota Bengkulu setelah polisi menangkap dua pelaku, pada Jumat (09/09/2022). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Satreskrim Polres Bengkulu dan Polsek Kampung Melayu, Kota Bengkulu perlahan mengungkap sindikat penjual Solar oplosan, pada Jumat (09/09/2022).

Sebanyak dua pelaku yang terlibat sindikat penjual Solar oplosan, yakni KM dan AA yang merupakan sopir serta kernet truk pengangkut BBM berhasil diamankan polisi.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa Solar oplosan sebanyak 10 ton.

Kemudian ada jeriken berkapasitas 35 liter, satu unit truk tangki BBM dan szlang sepanjang 1,5 meter.

Kasatreskrim Polresta Bengkulu, AKP welliwanto Malau membenarkan adanya proses pengungkapan sindikat penjual Solar oplosan.

"Terungkapnya tindakan para pelaku ini berasal dari laporan warga yang mencurigai aktifitas truk pengangkut minyak mentah di halaman rumah warga," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/09/2022).

Lebih lanjut Welliwanto menyebutkan truk tangki yang dimaksud warga yakni truk tangki minya berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8626 UG.

Warga sempat curiga setelah melihat ada proses penyalinan minyak jenis Solar dari tangki ke jeriken yang dilakukan di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Petugas yang mendapatkan laporan dari warga langsung menghubungi tim Opsnal Polresta Bengkulu dan Unit Tipiter Polresta Bengkulu untuk memeriksa TKP serta mengamankan para pelaku dengan barang buktinya.

Baca Juga: Aneh! Mobil Berbahan Bakar Bensin Terdaftar di My Pertamina Bio Solar

Baca Juga: Mulai Toyota Avanza Hingga Suzuki Ertiga, Ini Sederet LMPV di Atas 1.400 cc yang Dilarang Beli Pertalite

Saat diperiksa oleh penyidik, para penjual Solar oplosan mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 3.000-Rp 5.000 per liter.

Parahnya lagi kegiatan penjualan Solar oplosan ini sudah dilakukan selama dua bulan terakhir.

Akibat dari tindakan mereka, KM dan AA dijerat dengan Pasal 54 UU Migas, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 52 dan/atau Pasal 53 UU tentang Cipta Kerja atas perubahan UU nomor 22 tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polres Bengkulu Ringkus Pengoplos 10 Ton Minyak Mentah Menjadi Solar.