Saat diperiksa oleh penyidik, para penjual Solar oplosan mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 3.000-Rp 5.000 per liter.
Parahnya lagi kegiatan penjualan Solar oplosan ini sudah dilakukan selama dua bulan terakhir.
Akibat dari tindakan mereka, KM dan AA dijerat dengan Pasal 54 UU Migas, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 52 dan/atau Pasal 53 UU tentang Cipta Kerja atas perubahan UU nomor 22 tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polres Bengkulu Ringkus Pengoplos 10 Ton Minyak Mentah Menjadi Solar.