Baca Juga: Ada Rp 12,4 Triliun Buat Penerima BLT BBM di Indonesia, Cara Ceknya Enggak Susah Kok!
Baca Juga: Pemberian BLT BBM Dikritik Sopir Angkutan, Takut Hal Ini Terjadi Lagi
Selain angkutan AKAP, tarif ojol juga mengalami penyesuaian akibat harga BBM naik.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
Dalam aturan itu disebutkan besaran kenaikan tarif ojek online ditentukan berdasarkan zona tempatnya beroperasi.
Mulai dari zona 1 yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali mengalami kenaikan biaya batas bawahnya menjadi Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500.
Lalu untuk biaya jasa minimal dinaikkan menjadi Rp 8.000-Rp10.000 di zona 1.
Berikutnya zona 2 yang meliputi Jabodetabek biaya batas bawahnya menjadi Rp 2.550 dan biaya batas atasnya naik ke Rp 2.800.
Sedangkan untuk biaya jasa minimal di zona 2 berubah menjadi Rp 10.200-Rp 11.200.
Selanjutnya untuk zona 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, Maluku dan Papua tarif batas bawahnya diubah jadi Rp 2.300 dan batas atasnya Rp 2.750.
Sementara untuk biaya jasa minimal yang diterapkan di zona 3 sekarang Rp 9.200-Rp 11.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menhub: Subsidi Sektor Transportasi untuk Pengemudi Ojol, Angkot, hingga Nelayan Akan Diberikan Pemda.