GridOto.com - Kepolisian memang sudah resmi memberlakukan penggunakan pelat putih untuk kendaraan bermotor di Indonesia.
Tapi pelat putih ini baru didistribusikan untuk kendaraan baru atau kendaraan yang sudah diharuskan ganti pelat alias pajak lima tahunan.
Sehingga buat sobat GridOto yang pelatnya masih hitam, lebih baik sabar menunggu mendapatkan pelat putih yang resmi dari kepolisian.
Walaupun tidak menutup kemungkinan ada saja pemilik kendaraan yang tidak sabar ingin segera punya pelat putih, seperti di dalam video akun Instagram @_txzeinn.
Dalam video terlihat perekam video sengaja membakar pelat hitamnya di atas kompor gas.
Tujuannya supaya cat yang ada di pelat hitam bisa terkelupas dengan mudah.
Setelahnya dibakar ia langsung mengerok cat di pelat nomornya sampai bersih, mengyisakan lembeng besinya saja.
Kemudian perekam video langsung mengecat pelat nomornya dengan warna dasar putih.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Sudah Didistribusikan ke Kota Solo, Stoknya Sudah Ribuan
Baca Juga: Beli Online Jelas Melanggar, Bagimana Jika Pelat Nomor Resmi Hitam Diubah Jadi Putih?
Tak lupa setelah selesai dicat, pelat putih tadi dijemur untuk mengeringkan warna dasarnya.
Selanjutnya tinggal mengecat bagian huruf dan angkanya dengan warna hitam dan ending-nya jadi pelat putih.
Menariknya, pelat hitam yang digunakannya kemungkinan merupakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, tapi bentuknya diubah sedikit supaya sisi-sisinya tidak tajam.
"Ganti sendiri saja deh," isi caption postingan tersebut.
Perlu diketahui kasus pengendara mengubah pelat hitam asli dari kepolisian menjadi pelat putih memang bisa saja terjadi.
Tetapi tenang saja, karena polisi ternyata tidak akan menilang pengendara yang ketahuan melakukan hal ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin.
"Kalau kasusnya demikian tentu tidak akan ditilang karena tidak ada alasan bagi Polri untuk menilang, sepanjang spesifikasi teknisnya terpenuhi," ujarnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.