Tak lupa setelah selesai dicat, pelat putih tadi dijemur untuk mengeringkan warna dasarnya.
Selanjutnya tinggal mengecat bagian huruf dan angkanya dengan warna hitam dan ending-nya jadi pelat putih.
Menariknya, pelat hitam yang digunakannya kemungkinan merupakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, tapi bentuknya diubah sedikit supaya sisi-sisinya tidak tajam.
"Ganti sendiri saja deh," isi caption postingan tersebut.
Perlu diketahui kasus pengendara mengubah pelat hitam asli dari kepolisian menjadi pelat putih memang bisa saja terjadi.
Tetapi tenang saja, karena polisi ternyata tidak akan menilang pengendara yang ketahuan melakukan hal ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin.
"Kalau kasusnya demikian tentu tidak akan ditilang karena tidak ada alasan bagi Polri untuk menilang, sepanjang spesifikasi teknisnya terpenuhi," ujarnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.