Mau repot atau tidak, Dirjen Perhubungan Darat yang kala itu dijabat oleh Soejono, menilai "aturan Three In One sebenarnya adalah yang paling lunak, jam berlakunya terbatas," katanya.
Menurutnya, aturan ini terpaksa diterapkan karena penggunaan kendaraan pribadi makin memprihatinkan.
Sebab, cuma sekitar delapan persen dari jumlah kendaraan pribadi yang berpenumpang lebih dari empat orang.
Kemudian 37 persen dimuati dua orang, 10 persen dimuati tiga orang, selebihnya yakni 45 persen dimuati satu orang.
Yang jelas, proyek yang bikin sibuk banyak pihak (di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perparkiran, LLAJR, Perhubungan Darat, dan anggota DPRD) ini, tentu memerlukan dana yang tak sedikit jumlahnya.
Sebab, sejumlah sarana dan prasarana mesti dibuat.
Misalnya membangun empat pos utama masing-masing di Bunderan Senayan, perempatan Kuningan, jembatan layang, jalan Pemuda, dan jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada.
Empat pos utama itu berfungsi sebagai palang pintu menyaring kendaraan yang masuk ke kawasan restricted area.
Oh iya, nantinya sebelum mobil masuk kawasan itu, kacanya wajib dibuka untuk memudahkan pengawasan oleh petugas.
Aturan Three In One ini akhirnya berlaku cukup lama di Jakarta, dan resmi dihapuskan pada 2016.
Saat ini aturan untuk mengurangi kemacetan yang diterapkan di Jakarta adalah Ganjil Genap.
Di mana mobil dengan nomor pelat ganjil hanya bisa lewat di tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.