Baca Juga: Wuih, Pelat Nomor Putih Mulai Muncul di Jalanan Bekasi, Ini Kata Korlantas Polri
Baca Juga: Mulai Banyak Mobil Pakai Pelat Nomor Putih, Polisi Sebut Belum Berlaku
Ia menambahkan penggantian pelat nomor hitam ke pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya tambahan.
Sehingga masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja.
"Stoknya masih ada sekitar 2.000-an buah, nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau stoknya menipis," pungkas Agus.