Sementara itu, kendaraan yang sudah mengenakan pelat warna hitam dapat terus digunakan hingga masa berlakunya habis.
Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor putih tulisan hitam diundangkan sejak Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Penggantian pelat tertuang pada Pasal 45 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.