"Salah satu dampak positif jadi jalan arteri primer penghubung antar kota dan akan menentukan pertumbuhan ekonomi," tutur Anggit Wahyu Nugroho.
Menurut Anggit ada dampak lain yang diantisipasi, oleh karena itu ada Amdal, sesuai aturan yang ada.
Nantinya 3.075 bidang tanah milik perorangan, 289 bidang tanah milik kas desa, 3 bidang tanah milik pemerintah, dan 13 bidang tanah wakaf akan terdampak pembangunan jalan tol ini.
"Tanah yang terdampak pembangunan jalan tol ini akan mendapatkan uang ganti rugi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Proyek Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta Lintasi 56 Desa di Purworejo