Viral Video Balap Liar Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Kijang Innova di Solo, Gibran Rakabuming Raka Sampai Geram

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:04 WIB

Tangkapan layar video ajang balap liar antara Mitsubishi pajero Sport dan Toyota Kijang Innova di Simpang Purwosari, Solo. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Viral video balap liar antara Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Kijang Innova di media sosial belum lama ini.

Berdasarkan postingan akun Tiktok @eeeaglee yang di-repost akun Twitter @myname_ap, balap liar antara Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Kijang Innova tersebut dilakukan di Simpang Purwosari tepatnya di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.

Mirisnya pada saat balap liar antara Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Kijang Innova ini dilakukan, kondisi lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi masih terlihat cukup ramai.

"Apakah Simpang Purwosari memang dibolehkan untuk ajang balap drag?" isi caption postingan ini.

Sayangnya saat artikel ini dibuat, akun TikTok @eeeaglee sudah tidak bisa ditemukan lagi di kolom pencarian.

Perlu diketahui, ajang balap liar termasuk kegiatan yang melanggar peraturan lalu lintas dan sanksinya yang enggak main-main lo.

Mulai dari Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal ini ada dua poin yang dilanggar oleh para pelaku balap liar, yakni berkendara melebihi batas kecepatan tertinggi dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan raya.

Baca Juga: Bikin Kesel Karena Sering Blokade Jalan, Balapan Liar di Tuban Diobrak-abrik Polisi

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport 2015 Harga Bekasnya Cuma Segini Loh Sob

Jika ketahuan melanggar aturan ini, maka pelaku bisa dijerat dengan saksi yang sudah diatur dalam Pasal 297.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," isi Pasal 297.

Tak cuma sampai situ, pelaku balap liar juga bisa dijerat dengan Pasal 503 ayat 1 KUHP dikarenakan menggangu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Para pelaku bisa diberi sanksi hukuman pidana kurungan selama tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Beredarnya video balap liar antara Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Kijang Innova itu pun mengundang perhatian beberapa pihak.

Seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang langsung meneruskan postingan ini sebagai laporan aduan.

"Pertanyaan saudara telah diteruskan melalui website ULAS dengan Nomor Lacak Aduan 2022006222 dan akan dikoordinasikan lebih lanjut, terima kasih," tulis akun Twitter @PEMKOT_SOLO.

Kemudian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo juga ikut menindaklanjuti beredarnya video tersebut.

"Terima kasih atas informasinya, akan kami tindaklanjuti dengan koordinasi bersama Satlantas Polresta Surakarta," tulis pihak Dishub Kota Solo lewat komentar akun Twitter @PEMKOT_SOLO.

Bahkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sampai geram melihat ada ajang balap liar yang dilakukan di Simpang Purwosari.

"Akan saya cari pelakunya," tulisnya di akun Twitter pribadinya @gibran_tweet.