Jika ketahuan melanggar aturan ini, maka pelaku bisa dijerat dengan saksi yang sudah diatur dalam Pasal 297.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," isi Pasal 297.
Tak cuma sampai situ, pelaku balap liar juga bisa dijerat dengan Pasal 503 ayat 1 KUHP dikarenakan menggangu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Para pelaku bisa diberi sanksi hukuman pidana kurungan selama tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Beredarnya video balap liar antara Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Kijang Innova itu pun mengundang perhatian beberapa pihak.
Seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang langsung meneruskan postingan ini sebagai laporan aduan.
"Pertanyaan saudara telah diteruskan melalui website ULAS dengan Nomor Lacak Aduan 2022006222 dan akan dikoordinasikan lebih lanjut, terima kasih," tulis akun Twitter @PEMKOT_SOLO.
Kemudian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo juga ikut menindaklanjuti beredarnya video tersebut.
"Terima kasih atas informasinya, akan kami tindaklanjuti dengan koordinasi bersama Satlantas Polresta Surakarta," tulis pihak Dishub Kota Solo lewat komentar akun Twitter @PEMKOT_SOLO.
Bahkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sampai geram melihat ada ajang balap liar yang dilakukan di Simpang Purwosari.
"Akan saya cari pelakunya," tulisnya di akun Twitter pribadinya @gibran_tweet.
Akan saya cari pelakunya https://t.co/IQtFljK2ck
— Gibran Rakabuming (@gibran_tweet) August 19, 2022