"Kapasitas tangkinya mampu menampung 500 liter, dan sudah terisi 100 liter solar subsidi," terangnya.
Kabid Humas Polda Riau menuturkan, pelaku berhasil ditangkap saat melintas di depan SPBU Nomor 13.282.612.
"Petugas telah membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti berupa satu unit Pajero Sport dengan kapasitas tangki BBM 500 liter juga diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.
Saat ditanya soal keterlibatan SPBU, Sunarto menyatakan untuk sementara masih dalam pemeriksaan oleh yang berwajib.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polisi Bekuk Sopir Pajero Tangki Modifikasi Tampung 500 Liter Solar, Beli dari SPBU di Pekanbaru