Ia menambahkan, proses verifikasi dilakukan setelah surat tilang diterima untuk memastikan pelaku pelanggaran yang dituju sudah sesuai dengan bukti yang dilampirkan.
Jika tidak ada konfirmasi hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka polisi berhak memblokir STNK pelanggar.
Sehingga pelanggar mau tidak mau harus mengurus tilangnya terlebih dulu sebelum membayar pajak kendaraannya.
"Kalau terbukti melanggar bisa langsung membayar via Briva di kantor Satlantas, tapi kalau mau sidang juga dipersilakan," kata Martinus.
Martinus mengungkapkan kalau untuk sementara petugas masih memfokuskan penerapan ETLE Mobile di pusat kota.
Kendati demikian untuk ke depannya diharapkan jajaran Polsek yang memilik unit lantas di Gunungkidul juga dapat melakukan penindakan serupa.
Lalu terkait ETLE statis yang dipasang di lampue merah, untuk sekarang masih dalam tahap persiapan.
"Untuk ETLE statis kami masih menunggu pengiriman peralatan," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ETLE Mobile Berlaku di Gunungkidul, Sebagian Pelanggaran karena Tak Pakai Helm.