ETLE Mobile Sudah Berlaku di Gunungkidul, Segini Rata-rata Pelanggar yang Tertangkap Basah Petugas Per Harinya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 17 Agustus 2022 | 07:09 WIB

Ilustrasi penerapan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pengendara kendaraan bermotor di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus selalu ingat untuk tertib berlalu lintas karena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan.

Menariknya lagi ETLE yang sudah diberlakukan di Gunungkidul merupakan ETLE Mobile alias tilang keliling, bukan ETLE statis yang ada di lampu merah.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti menyebutkan kalau ETLE Mobile sudah diberlakukan sejak 1 Agustus 2022 lalu.

Mirisnya selama ETLE Mobile berlaku, rata-rata ada sebanyak 6 pelanggaran yang tercatat setiap harinya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm dan pelat nomor kendaraannya sudah mati.

"Seluruh anggota sebanyak 75 orang bisa melakukan tilang secara keliling ini," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/08/2022).

Ia melanjutkan, petugas akan melakukan identifikasi kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelahnya petugas baru bisa menerbitkan surat konfirmasi tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar.

"Pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Gunungkidul di bagian tilang," imbuh Martinus.

Baca Juga: ETLE Mobile Berlaku di Sumut, Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Dijumpai