Pelaku Lempar Batu di Jalan Tol Trans Sumatera Sudah Tertangkap, Ternyata Masih Remaja, Miris Banget Kalau Tahu Alasannya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 8 Agustus 2022 | 20:40 WIB

Kaca pintu bus DAMRI yang jadi korban pelemparan batu di Jalan Tol Trans Sumatera, pada Rabu (03/08/2022). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sejumlah remaja yang merupakan pelaku lempar batu di jalan Tol Trans Sumatera sudah diamankan Polisi, pada Jumat (5/8/2022).

Adapun pelaku lepar batu di Jalan Tol Trans Sumatera ini berjumlah sembilan orang, dengan insial MB (15), MA (13), MF (14), MAZ (13), AR (16), SA (12), RA (14), AR (11) dan MFG (11) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kesembilan remaja tersebut diduga kerap melakukan aksi pelemparan batu di Jalan Tol Trans Sumatera KM 68-KM 70 ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

Akibat aksi para pelaku, bus Palala yang melintas di KM 68A-KM 70 menjadi korban pertama dan mengalami kerugian mencapai RP 3,5 juta karena pelemparan batu, pada Selasa (2/8/2022) kemarin.

Lalu korban berikutnya merupakan bus DAMRI yang melintas di lokasi yang sama pada hari berikutnya, atau Rabu (3/8/2022).

Saat diperiksa oleh polisi, sembilan bocah itu mengaku melempari kendaraan yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dengan alasan iseng.

Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan sembilan remaja ini diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Lampung Selatan.

Selain memecahkan kaca kendaraan, aksi pelemparan batu yang dilakukan para remaja juga membuat pengguna jalan tol terluka.

"Diduga mereka melempar batu di jalan tol yang menuju arah Bakauheni dan mengakibatkan beberapa kendaraan pecah kaca, bahkan ada korban luka juga," jelas Pandra, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (06/08/2022).

Baca Juga: Bus DAMRI Jadi Korban Pelemparan Batu di Jalan Tol Trans Sumatera, Ganti Rugi Disiapkan dan Investigasi Sedang Dilakukan

Baca Juga: Baru Kemarin, Teror Lempar Batu Kembali Hantui Pengendara di Jakarta Selatan, Polisi Patroli Cari Pelaku

Lebih lanjut ia menyebutkan, seluruh remaja pelaku aksi lempar batu tersebut tidak memiliki sasaran khusus saat melancarkan aksinya.

Terlebih, mereka melakukan aksi berbahaya ini tanpa menyadari dampak atau akibat dari perbuatannya.

Dari perbuatan yang sudah dilakukan sembilan remaja itu dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Dengan tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Pandra.

Dikarenakan para pelaku masih di bawah umur, mereka pun akhirnya dikembalikan ke orang tua masing-masing dengan pengawasan dari Bapas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Iseng, 9 Bocah di Lampung Lempari Kendaraan dengan Batu, Kaca Bus Pecah hingga Ada Korban Terluka.