Lebih lanjut ia menyebutkan, seluruh remaja pelaku aksi lempar batu tersebut tidak memiliki sasaran khusus saat melancarkan aksinya.
Terlebih, mereka melakukan aksi berbahaya ini tanpa menyadari dampak atau akibat dari perbuatannya.
Dari perbuatan yang sudah dilakukan sembilan remaja itu dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Dengan tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Pandra.
Dikarenakan para pelaku masih di bawah umur, mereka pun akhirnya dikembalikan ke orang tua masing-masing dengan pengawasan dari Bapas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Iseng, 9 Bocah di Lampung Lempari Kendaraan dengan Batu, Kaca Bus Pecah hingga Ada Korban Terluka.