Pasal 107 :
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalajan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
( 2 ) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) wajlb menyalakan lampu utama pada siang hari.
Dengan demikian bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari merupakan pelanggaran lalu lintas, dimana diatur dalam pasal 293 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ).
"Masalah pelanggaran tersebut mau ditilang atau cukup dengan teguran tergantung pada petugas di jalan sesuai dengan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang - Undang No 2 tahun 2002," bebernya.
"Kepolisian memang dalam SOP tentang penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas bisa dengan (represif justice) tilang atau (non justice) teguran. Sekali lagi semua tergantung kepada petugas sesuai dengan kewenangan diskresinya (kemampuan melakukan penilaian sendiri)," tutupnya.