Layanan Bus BTS Tidak Selamanya Gratis, Pemerintah Masih Godok Tarif yang Sesuai Buat Masyarakat

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 4 Agustus 2022 | 21:45 WIB

Ilustrasi layanan bus Buy The Service (BTS) (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memang sudah mengoperasikan layanan bus Buy The Servie (BTS) yang tersebar di 10 kota di Indonesia.

Memang untuk sementara ini layanan bus BTS yang sudah beroperasi memang masih bisa dinikmati secara gratis.

Hanya saja Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sudah berencana untuk menerapkan tarif untuk semua bus BTS yang beroperasi di 10 wilayah di Tanah Air.

Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Kemenhub, Tonny Agus Setiono menyatakan pemerintah menggratiskan layanan bus BTS memang bukan tanpa alasan.

Mengingat pemerintah ingin mengenalkan layanan bus BTS ke masyarakat terlebih dahulu.

Tapi untuk ke depannya, pemerintah bakal menerapkan tarif PNBP untul layanan tersebut.

"Masyarakat perlu ikut serta dalam pembangunan layanan ini, maka dari itu kami mengusulkan tarif volatil yang nantinya akan berlaku 55 hari kemudian setelah Peraturan Menteri Keuangan ditetapkan," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, usulan tarif angkutan perkotaan dengan skema BTS juga sedang dibahas dengan dasar hasil studi dan survei di beberapa kota.

Kendati demikian tarif yang akan diterapkan ini perlu difinalisasi lagi setelah dilakukan komunikasi publik dengan beberapa pihak.

Baca Juga: Sempat Tak Beroperasi di 5 Kota Besar, Kemenhub Bangkitkan Kembali Layanan Teman Bus, Masih Gratis?

Baca Juga: BTS Trans Semanggi Suroboyo Diresmikan, 104 Bus Siap Layani 6 Rute, Tarifnya Mentok Rp 3 Ribu Doang

Sebut saja kementerian atau lembaga, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Kosumen Indonesia (YLKI), pakar serta akademisi.

Anaz Fazri selaku Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Lembaga IIIB menyebutkan masukan-masukan dari bergaia pihak tentunya bakal jadi bahan pertimbangan dalam menentukan tarif yang tepat.

Sehingga masyarakat nantinya bisa menikmati layanan angkutan perkotaan tersebut dengan nyaman, aman dan dengan waktu yang terukur.

"Lalu yang paling utama masyarakat bisa membayar layanan tersebut dan tidak mengurangi iklim usaha di bidang angkutan transportasi ini," lanjut Anaz.

Berdasarkan kajian ATP dan WTP yang sudah dilakukan di 10 kota, perhitungan tarif terendahnya ada di angka Rp 3.600 di Yogyakarta.

Sedangkan untuk tarif tertingginya mencapai Rp 6.200 di Surabaya, Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bus BTS Tidak Gratis Selamanya, Rencana Tarif Mulai Rp 3.600.