Setelah berhasil dipinjam, mobil korban digadaikan kepada orang lain dengan nilai yang beragam.
"Untuk gadainya mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 28 juta," tutur Kapolres Batu.
Modus yang dilakukan Gavin terbongkar ketika korban tidak dapat menghubungi pelaku kembali.
Sedangkan para korban membutuhkan uang dari Gavin yang belum lunas menyewa.
"Mereka melaporkan ke Polres Batu, lalu kami telusuri hingga mengetahui keberadaannya ada di Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Oskar.
Harapan Gavin bisa lolos dari jerat hukum pun pupus karena keberadaannya diketahui petugas.
Saat ditanya petugas, ternyata uang hasil kejahatannya digunakan untuk melunasi angsuran mobil pribadinya.
Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Remaja Asal Malang Gadaikan 6 Mobil Temannya, Uang Dipakai Melunasi Cicilan Mobil Pribadinya