Pengoperasian Odong-odong Makin Dilarang, Polisi Boleh Menindak Kalau Ada yang Melanggar

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 3 Agustus 2022 | 15:55 WIB

Pengoperasian odong-odong di jalan raya semakin dilarang oleh kepolisian. (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Imbas Odong-odong Maut yang Terjadi di Serang, Beberapa Wilayah Ini Sudah Larang Pengoperasiannya

Baca Juga: Buntut Insiden Odong-odong Maut di Serang, Polisi Jadi Gencarkan Razia di Kota Tangerang, Ada Sat Unit yang Diamankan

Aan menambahkan, untuk penegakkan hukumnya bisa dilakukan dengan melakukan operasi rutin dan operasi khusus.

Penindakannya juga bisa dibedakan menjadi dua, yakni peringatan dan penyitaan odong-odong.

Kemudian untuk penghukuman bisa dengan memberikan tindakan tilang pada pengemudi odong-odong.

"Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong, apabila peringatan tidak dihiraukan maka akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.