Ratusan Sopir Truk Razia SPBU, Massa Minta Pengisian Solar Bersubsidi Dihentikan, Ini Alasannya

Dia Saputra - Senin, 1 Agustus 2022 | 18:26 WIB

Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Persatuan Sopir Truk (Persot) Sulawesi Tenggara merazia SPBU Pertamina. (Dia Saputra - )


GridOto.com - Sejumlah sopir truk di Sulawesi Tenggara (Sultra) merazia beberapa SPBU Pertamina, Senin (01/08).

Ratusan sopir truk yang melakukan razia di SPBU Anggoeya dan SPBU Anduonohu Kendari ini tergabung dalam Persatuan Sopir Truk (Persot) di Sultra.

Melansir TribunnewsSultra.com, para sopir meminta petugas SPBU menutup tempat pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi.

Namun aksi para sopir justru mendapat perlawanan dari pihak preman di SPBU hingga menyebabkan keributan.

Untung saja, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi razia segera melerai kerusuhan dan perkelahian pun terhindari.

Ramlan selaku Koordinator Persot mengatakan, aksi razia ini sebagai bentuk protes kepada pengelola SPBU di Kota Kendari, Sultra.

Menurutnya, pengelola SPBU diduga berlaku culas kepada para sopir truk karena hanya mengisi Solar untuk mobil tangki rakitan.

"Kami mengantre berjam-jam tapi mobil tidak maju, ternyata mereka mengisi untuk tangki rakitan dan untuk dijual kembali," ucap Ramlan.

Hal tersebut membuat para sopir yang ikut antre merasa kecewa dengan pelayanan petugas SPBU.

Baca Juga: Tenar Gara-gara Citayam Fashion Week, Jeje Slebew Jadi Sorotan saat Naik Yamaha Mio

Kejadian semacam ini (mobil dengan tangki rakitan) memang kerap terjadi di beberapa daerah meski sudah banyak yang tertangkap.

Pasalnya memodifikasi tangki BBM dan memperbanyak kapasitas penampungan bisa dikenai sanksi.

Itu semua sudah tertulis di Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 ditegaskan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).

Selain itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU Tahun 2001, soal izin usaha pengelolaan migas.

Ancaman pasal 53 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sopir Truk Razia Pengisian Solar 5 SPBU di Kendari Sulawesi Tenggara, Diadang Preman Berujung Ricuh