Kejadian semacam ini (mobil dengan tangki rakitan) memang kerap terjadi di beberapa daerah meski sudah banyak yang tertangkap.
Pasalnya memodifikasi tangki BBM dan memperbanyak kapasitas penampungan bisa dikenai sanksi.
Itu semua sudah tertulis di Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 ditegaskan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).
Selain itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU Tahun 2001, soal izin usaha pengelolaan migas.
Ancaman pasal 53 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sopir Truk Razia Pengisian Solar 5 SPBU di Kendari Sulawesi Tenggara, Diadang Preman Berujung Ricuh