Niat Beli Kawasaki Ninja Seharga Rp 32 Juta Secara Online, Pria Ini Malah Berakhir Tertipu dan Cuma Terima Paket Kaus

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 31 Juli 2022 | 15:32 WIB

Dua pelaku yang melakukan penipuan bermodus jual Kawasaki Ninja seharga Rp 32 juta. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Nasib apes dirasakan pria asal Gianyar, Bali berinisial INGS saat membeli Kawasaki Ninja secara online.

Bukannya mendapatkan Kawasaki Ninja, INGS justru hanya mendapatkan paket berisi kaus.

Padahal INGS sudah mengirimkan uang sebanyak Rp 32 juta untuk melunasi pembelian Kawasaki Ninja tersebut.

Alhasil, ia pun melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi setempat dan untungnya dua pelaku yakni ZA (32) dan MAI (37) berhasil diamankan.

Melansir dari Kompas.com, kronologi kejadiannya berawal ketika korban membeli Kawasaki Ninja di marketplace online dengan banderol Rp 32 juta.

Pada saat itu INGS memilih pembayaran dengan sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

Kendati demikian pelaku meminta korban untuk melunasi uang pembelian Ninja ini, dengan alasan orang tua pelaku sedang sakit.

Guna meyakinkan korban, MAI dan ZA pun meng-edit resi pengiriman barang sesuai dengan yang dipesan oleh INGS.

"MAI berperan sebagai pemilik Kawasaki Ninja, lalu ZA bertindak sebagai petugas ekspedisi untuk meyakinkan korban kalau motor yang dibelinya sudah dikirim," jelas Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, Rabu (27/07/2022).

Baca Juga: Kawasaki Ninja 250 Kena Diskon Rp 6 Jutaan, Sayang Hanya untuk Daerah Ini

Baca Juga: Pakai Basis Ninja 250, Begini Prediksi Motor Listrik Baru Kawasaki, Punya Transmisi Manual

Saat barang yang ditunggu-tunggu sudah datang, INGS justru dibuat kaget karena paketnya hanya berisi kaus saja.

Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta.

Tak terima dengan insiden penipuan yang menimpanya, INGS pun langsung melapor ke polisi.

Dari laporan INGS, polisi bisa menangkap pelaku di Kecamatan Mayangan, Kabupaten probolinggo, Jawa Timur.

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, ternyata kedua pelaku sudah melakukan aksi serupa beberapa kali.

Rinciannya empat kali di Lampung, dua kali di Kalimantan Barat, satu kali di Semarang, satu kali di Surabaya dan satu kali di Kediri.

"Hasil dari kejahatan dipakai pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjut Ariawan.

Kedua pelaku yang sudah diamankan polisi lantas dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45a ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Ditambah Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beli Kawasaki Ninja Rp 32 Juta secara Daring, Pria di Bali Hanya Dapat Paket Isi Kaus.