Baca Juga: Pakai Basis Ninja 250, Begini Prediksi Motor Listrik Baru Kawasaki, Punya Transmisi Manual
Saat barang yang ditunggu-tunggu sudah datang, INGS justru dibuat kaget karena paketnya hanya berisi kaus saja.
Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta.
Tak terima dengan insiden penipuan yang menimpanya, INGS pun langsung melapor ke polisi.
Dari laporan INGS, polisi bisa menangkap pelaku di Kecamatan Mayangan, Kabupaten probolinggo, Jawa Timur.
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, ternyata kedua pelaku sudah melakukan aksi serupa beberapa kali.
Rinciannya empat kali di Lampung, dua kali di Kalimantan Barat, satu kali di Semarang, satu kali di Surabaya dan satu kali di Kediri.
"Hasil dari kejahatan dipakai pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjut Ariawan.
Kedua pelaku yang sudah diamankan polisi lantas dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45a ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Ditambah Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beli Kawasaki Ninja Rp 32 Juta secara Daring, Pria di Bali Hanya Dapat Paket Isi Kaus.