Imbas Odong-odong Maut yang Terjadi di Serang, Beberapa Wilayah Ini Sudah Larang Pengoperasiannya

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 31 Juli 2022 | 14:47 WIB

Imbas dari insiden odong-odong maut di Serang bikin beberapa daerah larang pengoperasiannya. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Imbas dari insiden kecelakaan odong-odong maut di Serang, Banten akhirnya membuat beberapa daerah melarang operasionalnya di jalan raya.

Sebut saja Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang, Banten serta Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang sudah melarang operasional odong-odong.

Kanit Patwal Satlantas Polres Lebak, Ipda Agung menyebutkan kalau larangan odong-odong untuk beroperasi sebetulnya sudah berlaku sejak awal Juli 2022 lalu.

Tapi dengan adanya insiden odong-odong maut di Serang, membuat polisi semakin gencar untuk meningkatkan sosialisasi aturan tersebut.

Tribunjakarta.com
Penindakan odong-odong di wilayah hukum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

"Kami gencarkan larangan bagi pemakai atau pemilik odong-odong supaya tidak beroperasi di jalan raya, kalau masih ditemukan mala akan dilakukan penindakan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

Agung menambahkan penindakan yang dilakukan juga tergolong tegas, mulai dari penilangan hingga penyitaan unit odong-odong yang digunakan.

Langkah ini diambil lantaran odong-odong dinilai tidak layak beropasi di jalan raya karena tak memenuhi unsur standar keselamatan lalu lintas.

Hal serupa juga dilakukan oleh Polres Pemalang yang ikut melarang operasional odong-odong di jalan.

AKBP Ari Wibowo selaku Kapolres Pemalang menjelaskan, dirinya mengimbau secara persuasif agar odong-odong tidak lagi dioperasikan di jalan raya.

Baca Juga: Buntut Insiden Odong-odong Maut di Serang, Polisi Jadi Gencarkan Razia di Kota Tangerang, Ada Sat Unit yang Diamankan

Baca Juga: Akibat Kecelakaan Kereta Api vs Odong-odong, Komisi V DPR RI Minta Seluruh Perlintasan Sebidang Untuk Ditutup Saja

Meningat larangan untuk kendaraan yang tak layak jalan seperti odong-odong sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sosialisasi tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan raya uga digencarkan melalui media sosial dan pemasangan banner di jalan yang sering dilintasi odong-odong," ujarnya.

Jika masih ditemukan ada odong-odong yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pemalang, maka polisi tak sedang-sedang untuk memberikan tindakan tegas.

Terkait larangan odong-odong beroperasi di jalan raya, Azas Tigor selaku pengamat transportasi menilai keputusan polisi sudah tepat.

"Ini keputusan yang tepat, seharusnya bisa diikuti satuan kepolisian di daerah lain," tuturnya, Sabtu (30/07/2022)

Azas menilai odong-odong merupakan kendaraan modigikasi yang tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Otomatis dengan tidak adanya SRUT, maka pengoperasian odong-odong jadi tindakan yang melanggar aturan lalu lintas yang berlaku, sehingga sah saja jika polisi memberikan tindakan tegas di jalan.

"Saya pikir ini harus ditindak tegas dan harus dilarang permanen mengingat faktanya di lapangan kan berbahaya dan sudah makan korban apalagi polisi sudah punya dasarnya, yang jelas semua balik ke keselamatan pengguna jalan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Kecelakaan Maut di Serang, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Sejumlah Daerah, Mana Saja?