Meningat larangan untuk kendaraan yang tak layak jalan seperti odong-odong sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sosialisasi tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan raya uga digencarkan melalui media sosial dan pemasangan banner di jalan yang sering dilintasi odong-odong," ujarnya.
Jika masih ditemukan ada odong-odong yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pemalang, maka polisi tak sedang-sedang untuk memberikan tindakan tegas.
Terkait larangan odong-odong beroperasi di jalan raya, Azas Tigor selaku pengamat transportasi menilai keputusan polisi sudah tepat.
"Ini keputusan yang tepat, seharusnya bisa diikuti satuan kepolisian di daerah lain," tuturnya, Sabtu (30/07/2022)
Azas menilai odong-odong merupakan kendaraan modigikasi yang tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Otomatis dengan tidak adanya SRUT, maka pengoperasian odong-odong jadi tindakan yang melanggar aturan lalu lintas yang berlaku, sehingga sah saja jika polisi memberikan tindakan tegas di jalan.
"Saya pikir ini harus ditindak tegas dan harus dilarang permanen mengingat faktanya di lapangan kan berbahaya dan sudah makan korban apalagi polisi sudah punya dasarnya, yang jelas semua balik ke keselamatan pengguna jalan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Kecelakaan Maut di Serang, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Sejumlah Daerah, Mana Saja?