Honda CB100, C70 dan 25 Motor Diamankan, Konvoi Suporter Bola Berujung di Kantor Polisi

Dia Saputra - Kamis, 28 Juli 2022 | 11:26 WIB

Polisi menyita Honda CB100, C70 dan 25 motor lain di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. (Dia Saputra - )

Razia tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gesekan antara suporter.

"Kami mengantisipasi agar tidak terjadi gesekan atau hal yang tak diinginkan," ungkap Fajar.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan.

Terlebih suporter yang ikut dalam konvoi ini berusia kisaran 17 hingga 25 tahun.

Para suporter yang melanggar aturan berlalu lintas pun ditindak sesuai pasal 285 ayat 1 jo 106.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," terang Fadhlan.

Fadhlan menegaskan, untuk pengendara di bawah umur akan ditindak tegas dan orang tuanya diberi pembinaan.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Konvoi Usai Pertandingan Bola Plastik di Klaten Berakhir Sedih : 27 Motor Dirazia, Dibawa ke Polres