Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto berikan penjelasan.
"Tidak ada larangan (pelat merah beroperasi hari Minggu)," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Selasa (26/7/2022).
Dari kejadian tersebut, Polresta Serang Kota melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
Baik oknum wartawan dan pengendara diundang ke kantor polisi untuk menjelaskan seluk-beluk kejadian.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, kedua belah pihak mengaku ada kesalahpahaman atas kejadian pada Minggu (24/7) kemarin.
Kejadian itu katanya tidak mestinya terjadi di tengah jalan dan viral di media sosial.
"Kedua belah pihak mengakui kesalahan masing-masing, ada miss komunikasi di lapangan, " kata Iwan kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Keduanya dihadapkan saling menyadari masing-masing atas kesalahpahaman itu.
"Saya sampaikan kejadian ini murni kesalahpahaman, malam ini kedua belah pihak saling memaafkan," paparnya.