GridOto.com- Mata elang atau istilah debt collector sangat meresahkan masyarakat.
Mata elang, merupakan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan, mengawasi kendaraan yang dicurigai menunggak cicilan kredit.
Apabila identitas kendaraan sesuai dengan yang dicari, mata elang akan melakukan pengejaran kendaraan tersebut.
Beberapa kejadian bentrok fisik tak terhindari ketika ambil paksa kendaraan dilakukan mata elang.
Karenanya kepolisian melakukan berbagai tindakan untuk mengantisipasi tindak kekerasan itu.
Salah satunya, unit Reskrim Polsek Cengkareng kembali melakukan sidak di beberapa titik rawan debt collector atau mata elang (matel) pada Senin (25/7/2022).
Dalam sidak kali ini, sebanyak enam orang yang diduga debt collector ditangkap.
"Kami amankan ada 6 orang,” kata AKP Ali Barokah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng.
Menurut AKP Ali, sidak kali ini dilakukan di sejumlah titik yakni di wilayah Cengkareng Timur dan Cengkareng Barat.
Baca Juga: OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Mata Elang, Begini Tanggapan Professional Collector
Pihaknya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait praktik oknum debt collector di wilayah tersebut.
“Ada dua korban diberhentikan,” kata AKP Ali.
AKP Ali mengatakan, para oknum debt collector yang diamankan saat ini tengah dilakukan pendataan.
"Masyarakat merasa terganggu dengan kehadiran mata elang ini. Kami data para mata elang ini. memang ada yang legal memiliki surat tugas," jelas AKP Ali.
Terhadap oknum-oknum mata elang yang melakukan tindak kekerasan, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindaknya.
"Kami akan terus patroli untuk melihat kondisi dan situasi jalan, agar masyarakat tetap aman di jalan," tegas AKP Ali.