GridOto.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga unit mobil yang terdiri dari Nissan Fairlady dan Honda NSX.
Dua unit Nissan Fairlady dan satu Honda NSX yang diselundupkan ke Batam disita pada Rabu (13/07/2022).
Setelah mengamankan tiga mobil tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mencari tahu siapa pemiliknya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berwajib berhasil menetapkan satu tersangka dan memeriksa enam saksi dalam kasus ini.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah.
"Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi," buka Rizki Baidillah dikutip dari TribunBatam.id.
Rizki menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksa adalah pemilik gudang PT Sinar Penulin Lestari (SPL).
"Dari hasil penyidikan sementara, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial CDK," tutu Rizki.
Ia mengatakan, CDK berperan sebagai orang yang menerima penitipan tiga unit mobil tersebut.
Baca Juga: Dua Unit Nissan Fairlady dan Satu Honda NSX Gagal Diselundupkan, Pemilik Diburu
"Nanti untuk informasi terbaru akan kami infokan lagi, tapi disinyalir memang ketiga mobil itu berasal dari Singapura," tegasnya mengakhiri.
Kabarnya tiga mobil itu diselundupkan lewat perairan Sekupang dengan modus dikirim ke salah satu galangan kapal.
Di sisi lain, Kasubdit I Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Farouq Oktara menduga bahwa unit kendaraan akan dijual dalam kondisi bodong.
"Kemungkinan satu Honda NSX itu akan dijual secara bodong alias tanpa surat-surat di angka Rp 1,5 miliar," ungkap Farouq.
Sedangkan Nissan Fairlady, ia menduga akan dijual pelaku di angka Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Penyelundupan Mobil Mewah di Batam, Satu Orang Jadi Tersangka Enam Lainnya Saksi