Ada Titik Terang, Polisi Ungkap Satu Tersangka Penyelundupan Nissan Fairlady dan Honda NSX

Dia Saputra - Jumat, 22 Juli 2022 | 19:30 WIB

Dua unit Nissan Fairlady dan satu Honda NSX S yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga unit mobil yang terdiri dari Nissan Fairlady dan Honda NSX.

Dua unit Nissan Fairlady dan satu Honda NSX yang diselundupkan ke Batam disita pada Rabu (13/07/2022).

Setelah mengamankan tiga mobil tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mencari tahu siapa pemiliknya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berwajib berhasil menetapkan satu tersangka dan memeriksa enam saksi dalam kasus ini.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah.

"Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi," buka Rizki Baidillah dikutip dari TribunBatam.id.

TribunBatam.id/Beres Lumban Tobing
Nissan Fairlady dan Honda NSX S bodong selundupan dari Singapura berhasil diamankan Polda Kepulauan Riau

Rizki menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksa adalah pemilik gudang PT Sinar Penulin Lestari (SPL).

"Dari hasil penyidikan sementara, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial CDK," tutu Rizki.

Ia mengatakan, CDK berperan sebagai orang yang menerima penitipan tiga unit mobil tersebut.