Lampu Merah di Lokasi Kecelakaan Maut Cibubur Dianggap Tak Laik, Dulu Dibuat Atas Permintaan Sepihak

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 21 Juli 2022 | 15:05 WIB

Penampakan traffic light Cibubur CBD di Jalan Alternatif Cibubur. (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Kemenhub Tanggapi Serius Kasus Kecelakan Maut Cibubur

Usulannya memang diajukan oleh Pemkot Bekasi, tapi BBPJN DKI Jakarta dan Jawa Barat tidak mengetahui secara pasti kelanjutannya usai diajukan.

"Harusnya kewenangan pembuatannya ada di BBPJN, karena yang usulnya dari Pemkot Bekasi dan kalau untuk usul bisa dilengkapi dengan ada lampu lalu lintas dan sebagainya," tuturnya.

Sedangkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengungkapkan jika lampu merah di Persimpangan Cibubur CBD dianggap tidak laik.

Mengingat kontur jalan sebelum Persimpangan Cibubur CBD memiliki turunan dengan sudut 30 derajat dan panjang 100 meter.

"Tentunya dengan kemiringan ini pengemudi kendaraan dengan barang bawaan yang berat bakal kesulitan, kami akan usulkan juga untuk membuat rambu mengurangi kecepatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Latif juga menyebutkan keberadaan lampu merah yang dipasang di Jalan Alternatif Cibubur tidak laik dan akan mengevaluasi terkait keberadaannya.

Untuk sekarang persimpangan Jalan Alternatif Cibubur sudah ditutup, terlebih setelah kecelakaan truk tangki Pertamina yang memakan 10 orang korban jiwa.

"Mungkin setelah dilakukan peninjauan kembali, bakal kami tutup secara permanen," ujarnya.

Ia melanjutkan, seharusnya lampu merah di Jalan Altrnatif Cibubur berfungsi sebagai lampu peringatan agar berhati-hati dengan kendaraan dari CBD.

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Cibubur Ditemukan, Ban Truk Tangki BBM Pertamina Ternyata Sudah Gundul

Kemudian untuk rambu tanda mengurangi kecepatan kendaraan bakal ditambah untuk mengurangi adanya kecelakaan lainnya.

"Iya nanti kami lihat atau mungkin akan kami tambah," beber Latif.

Berdasarkan penelusuran yang sudah dilakukan, lampu merah di Jalan Alternatif Cibubur diketahui sudah diuji coba sejak Januari 2022 lalu.

Persimpangannya dibuat dengan fasilitas traffic light, berdasarkan permohonan yang dibuat pengembang kawasan Citra Grand Cibubur CBD.

Hal tersebut sudah tertulis dalam surat yang diajukan PT Ciputra Nugraha Internasional dengan Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 pada 13 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemkot Bekasi Dinilai Keliru Bikin Lampu Merah Simpang Cibubur CBD Hingga Terjadi Kecelakaan Maut.