GridOto.com - Keberadaan lampu merah di Jalan Alternatif Cibubur, Jawa Barat yang merupakan lokasi kecelakaan maut truk tangki Pertamina, kini jadi fokus beberapa pihak.
Mulai dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sampai menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah salah dalam membuat lampu merah di persimpangan yang jadi lokasi kecelakaan maut Cibubur tersebut.
Mengingat segala pembangunan di Jalan Alternatif Cibubur, sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Menurut Direktur Lalu Lintas BPTJ, Sigit Irfansyah, Alternatif Cibubur bukanlah jalan nasional apabila melihat dari sejarahnya.
Kemudian Pemerintah Pusat mengalihkan statusnya menjadi jalan nasional, otomatis membuat kewenangan pun berpindah.
Sehingga untuk pemasangan rambu jalan, pembuatan simpang dan lampu merah di jalan Alternatif Cibubur harus melalui persetujuan dari Pemerintah Pusat.
"Kalau yang baru sekarang statusnya jalan nasional, harusnya itu kewenangannya di Pemerintah Pusat bukan Pemkot Bekasi," katanya, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (19/07/2022).
Secara terpisah, Wilan Octavian selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat menyebutkan kalau dirinya tidak tahu adanya pembuatan persimpangan dan lampu merah ini.
Ia hanya tahu kalau BBPJN DKI Jakarta dan Jawa Barat pernah menerima dokumen usulan pembuatan Persimpangan Cibubur CBD pada 2018 silam.
Baca Juga: Lampu Merah Dijadikan Kambing Hitam Kecelakaan Maut Cibubur, Pakar Safety Beri Komentar Menohok