Baca Juga: Kerap Dikacangin, Ban Serep Juga Perlu Perawatan Agar Tidak Kempes
Parahnya lagi, hanya dalam satu malam komplotan pencuri itu bisa menggasak sebanyak dua hingga tiga ban serep truk.
"Para pelaku biasa beroperasi empat hingga lima hari dalam seminggu di rest area sepanjang jalan tol, parahnya mereka juga tidak segan untuk melukai korbannya," imbuh Lukman.
Lukman menyampaikan, polisi hingga sekarang masih memburu penadah ban serep truk hasil curian komplotan pencuri ini.
Terkait hasil dari aksi pencurian, pelaku bisa mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 1,3 juta per ban tergantung dari kondisinya.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Rest Area Tol Cipali Telah Beraksi hingga 150 Kali Lebih.