"Sedangkan kendaraan roda empat tidak terlalu banyak, mayoritas sudah patuh dalam berlalu lintas," tutur Yudhi Putra Anugerah.
Meski begitu, para pelanggar tetap sama-sama dikenai sanksi tilang elektronik atau ETLE.
"Para pelanggar akan dikirim surat tilang dan bukti pelanggaran sesuai alamat kendaraan yang terdaftar," terangnya.
Ia berpesan, masyarakat Pasuruan tidak perlu kaget bila tiba-tiba ada tukang Pos datang ke rumah mengantar surat tilang.
"Bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang bisa langsung konfirmasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dua Pekan, 11.423 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap Kamera Mobil INCAR di Kabupaten Pasuruan