Sempat Jadi Tersangka, Mahasiswi 'Salmon' yang Gigit Petugas Saat Ditegur Akhirnya Dibebaskan

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 5 Juli 2022 | 20:10 WIB

Seorang mahasiswi berinisial HFR neka aniaya petugas gara-gara tak terima ditegur melaju lawan arah di kolong Flyover Kampung Melayu, Kamis (30/06/2022). (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kasus mahasiswi 'salmon' berinisial HFR (23) yang viral lantaran menyerang polisi saat ditegur di Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya berakhir.

Sekadar informasi, salmon merupakan istilah untuk pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur, Komisaris Besar (Kombes) Budi Sartono, HFR dibebaskan setelah melalui restorative justice atau keadilan resoratif.

Kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan sepakat untuk berdamai.

"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," kata Kombes Budi di Mapolres Jakarta Timur dilansir dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Padahal, sebelumnya status HFR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.

Namun, Ipda RM selaku korban mengaku telah memaafkan perbuatan yang dilakukan HFR.

"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan (pelaku)," ujar Ipda RM di Mapolres Jakarta Timur, Senin kemarin.

Dalam kesempatan yang sama, HFR juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ipda RM.

Baca Juga: Dianiaya Saat Cegat Mahasiswi Berkendara Lawan Arah, Tindakan Polisi Ini Patut Diacungi Jempol

"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar HFR kepada Ipda RM.

Ia pun berharap, Ipda RM bisa memaafkan atas segala perbuatan yang telah dilakukan.

"Saya berjanji, saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," tutur HFR.

Sebelumnya, HFR ditegur oleh Ipda RM saat melawan arus di bawah flyover Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (30/6/2022) pagi.

"Pelaku mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu, pelaku ditegur petugas dan diminta agar balik arah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi.

Namun, pelaku terus melawan dengan menabrakkan motor yang dikemudikannya ke arah Ipda RM.

Setelah itu, Ipda RM menasihati dan mengambil kunci motor pelaku, serta meminta yang bersangkutan duduk untuk menenangkan diri.

"Namun, pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," ujar Muqaffi.

Selanjutnya, pelaku menggigit pergelangan tangan kanan Ipda RM sebanyak satu kali. Akibatnya, tangan petugas itu berdarah.

"Pelaku juga menendang paha kiri petugas," tutur Muqaffi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Aniaya Polisi karena Tak Terima Ditegur Saat Lawan Arus, Kini Dibebaskan lewat "Restorative Justice""