"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar HFR kepada Ipda RM.
Ia pun berharap, Ipda RM bisa memaafkan atas segala perbuatan yang telah dilakukan.
"Saya berjanji, saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," tutur HFR.
Sebelumnya, HFR ditegur oleh Ipda RM saat melawan arus di bawah flyover Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (30/6/2022) pagi.
"Pelaku mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu, pelaku ditegur petugas dan diminta agar balik arah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi.
Namun, pelaku terus melawan dengan menabrakkan motor yang dikemudikannya ke arah Ipda RM.
Setelah itu, Ipda RM menasihati dan mengambil kunci motor pelaku, serta meminta yang bersangkutan duduk untuk menenangkan diri.
"Namun, pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," ujar Muqaffi.
Selanjutnya, pelaku menggigit pergelangan tangan kanan Ipda RM sebanyak satu kali. Akibatnya, tangan petugas itu berdarah.
"Pelaku juga menendang paha kiri petugas," tutur Muqaffi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Aniaya Polisi karena Tak Terima Ditegur Saat Lawan Arus, Kini Dibebaskan lewat "Restorative Justice""