Viral Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya di Tangerang, Bagaimana Aturannya?

M. Adam Samudra - Senin, 4 Juli 2022 | 10:35 WIB

Acara hajatan viral tutup jalan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Menggelar hajatan, seperti pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya, dengan menggunakan ruang jalan umum, ternyata tak bisa sembarangan.

Harus ada izin lantaran menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.

Pemandangan seperti ini sudah menjadi hal lazim di Indonesia serta mengundang pro dan kontra.

Salah satu contohnya seperti foto yang viral di akun instagram @infotangerang.id.

Kejadian tersebut terjadi di jalan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Lantas bagaimana aturan sebenarnya soal penggunaan jalan umum yang dipakai menggelar acara?

Menjawab hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian. Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (4/7/2022).

Budi mengatakan proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan akan langsung disetujui.

Baca Juga: 16.740 Kendaraan Roda Empat Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran di Pangkalpinang, Apesnya Enggak Bisa Bayar Denda Tilang

Petugas akan melihat lebih dulu kondisinya kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.

Seperti apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui pengendara mobil dan motor, apakah berpotensi kemacetan atau tidak.

Pengalihan arus lalu lintas ke jln alternatif harus dinyatakan dgn rambu-rambu.

Menurut Budi, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," tutupnya.