Viral Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya di Tangerang, Bagaimana Aturannya?

M. Adam Samudra - Senin, 4 Juli 2022 | 10:35 WIB

Acara hajatan viral tutup jalan (M. Adam Samudra - )

Seperti apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui pengendara mobil dan motor, apakah berpotensi kemacetan atau tidak.

Pengalihan arus lalu lintas ke jln alternatif harus dinyatakan dgn rambu-rambu.

Menurut Budi, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," tutupnya.