"Pentingnya orang tua untuk mencegah anak di bawah umur berkendara," lanjut @satlantaspolrespandeglang.
Padahal anak di bawah umur yang nekat mengendarai motor bisa kena denda hingga Rp 12 juta lho.
Melansir Tribratanews.com, hal itu bisa terjadi bila pengendara menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain.
Ketentuan tersebut sudah tertulis di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 1 sampai 4.
Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 dijelaskan denda dan kurungan akibat kelalaian dalam berkendara.
Untuk dendanya sendiri mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta dengan kurungan enam bulan sampai enam tahun.
Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim dan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Meski begitu, anak di bawah umur tetap kena sanksi bila nekat berkendara di jalan raya sob.
Pasalnya telah melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1.
Dalam pasal 77 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah usia.
Misal untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, minimal pemohon harus berusia 17 tahun.
Lalu pemohon SIM BI harus memiliki usia minimal 20 tahun dan BII minimal usia 21 tahun.
Pengendara yang belum memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Oleh sebab itu orang tua diimbau untuk lebih tegas agar anaknya tidak nekat berkendara di jalan raya.