Setelah itu, petugas akan memroses dan mengirim surat tilang elektronik ke alamat sesuai nomor kendaraan.
Ia berpesan, pelanggar yang mendapat surat tilang bisa melakukan konfirmasi dengan datang ke Kantor Satlantas.
"Konfirmasi juga bisa dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang tertera di surat tilang," tambahnya.
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat Sukoharjo lebih tertib berlalu lintas.
"Terlebih Sukoharjo sendiri masuk tiga besar kecelakaan terbanyak dari 35 Kabupaten/Kota," tuturnya.
Atas kondisi itu, Heldan berharap ETLE bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Begini Cara Polisi Tilang ETLE Pakai HP : Patroli & Cekrek, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar