Godaan terberat dari jaga jarak ini adalah, "Kadang kita tidak ikhlas apabila kasih jarak segitu, karena takut dimasuki mobil lain," terangnya.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Paling Aman Saat Rem Mobil Mendadak Blong
Hal lain yang mesti diperhatikan adalah kecepatan berkendara, pastikan selalu dalam batas kecepatan yang ditetapkan.
"Batas kecepatan ini berbeda-beda setiap jalan tol, ada yang 60-80 km/jam, ada yang 60-100 km/jam," tambah pria yang juga berprofesi sebagai aparatur sipil negara ini.
"Semua sudah diperhitungkan oleh insinyur pembuat jalan tol, misal dilihat dari aspek kemiringan jalan, konstruksi aspal, dan sebagainya," jelasnya.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi alias KNKT juga mencatat bahwa permasalahan utama jalan tol di Indonesia adalah speed gap.
"Di tol kadang kita temui, ada pengendara berkecepatan 40 km/jam, ada yang berkecepatan 120 km/jam," bebernya.
"Artinya ada speed gap 80 km/jam, kebayang kan kalau terjadi crash di kecepatan sedemikian," wantinya.
Dengan kecepatan segitu, menurutnya fitur keselamatan seperti airbag sudah tidak berarti.
Sehingga ia menyarankan agar selalu melaju pada batas kecepatan yang ditetapkan.